home All News open_in_new Full Article

KKP Segel Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang, Pemasangan Dianggap Tanpa Izin

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30 km di pesisir Tangerang, Kamis (9/1/2025). Pemagaran laut ini dianggap sudah melanggar pengelolaan ruang laut. Selain itu, diduga pagar laut sepanjang 30 km ini tidak memiliki izin. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ipung Nugroho Saksono terjun langsung dalam aksi penghentian ini. Ia menyebut langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut. Baca artikel: Langsung Disegel, Prabowo Turun Tangan Usut Pagar Laut Misterius 30,1 Km di Tangerang Reporter: Sofyan Firdaus


today 5 hours ago attach_file Other
attach_file Other
attach_file Other
attach_file Other
attach_file Other
attach_file Other
attach_file Other
attach_file Other
attach_file Other


ID: 15832719
Add Watch Country

arrow_drop_down